SIKAPNYA tenang. Dzul seperti sudah mempersiapkan diri mendengarkan vonis dari majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal. Di bangku pengunjung, Andi Puspa tampak tegang mananti ketuk palu pengadil. Di ruang sidang, Dzul tak sendirian. Kawan-kawannya dari berbagai organisasi masyarakat sipil menemaninya.
“Dzul tidak sendiri. Kami menemaninya sampai akhir,” ujar salah satu pengunjung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama waktu 1 tahun,” ujar Alex dengan membaca putusannya.
Palu hakim digedok. Suasana ruang sidang campur aduk. Satu sisi keluarga, penasihat hukum dan kawan-kawan Dzul bergembira. Namun di sisi lain, mereka kecewa lantaran hakim tetap memutuskan pemuda 19 tahun itu bersalah. Keluarga meyakini, Dzul tidak bersalah dan jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan Dzul pelaku pembakaran saat demonstrasi besar-besaran Agustus tahun lalu.
“Alhamdulillah keponakan bisa bebas. Tapi kami kecewa dia divonis bersalah padahal fakta persidangan tidak bisa membuktikan dakwaannya,” ujar Cahyo Prayogo atau Yoyok, paman Dzul.
Bebasnya Dzul penuh haru dan sangat emosionil. Saat proses hukum, Dzul ditinggal ayahnya, Budi Dwi Purwanto untuk selama-lamanya pada 27 Desember 2025. Selain karena kehilangan sosok ayah, Dzul bersedih karena tak berada di sisi ayahnya ketika dalam kondisi kritis. Ia semakin kecewa karena tidak diizinkan melihat jenazah ayahnya untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan.
“Ya Allah, ya Allah,” kata Andi Puspa sembari memeluk Dzul yang hanya bisa melempar senyum. Tangisnya pecah. Hanya itu kalimat yang keluar dari mulutnya. Keluarga sempat kecewa karena mengira Dzul bisa langsung pulang selepas persidangan. Dzul lantas dibawa jaksa penuntut umum untuk dikembalikan ke Rutan Medaeng. Ia baru bisa bebas pada Selasa malam setelah proses administrasi pembebasannya tuntas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Dzul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan ledakan atau membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 308 ayat 1 junto Pasal 17 ayat 1 KUHP.
“Kami bersyukur Dzul bisa pulang hari ini. Apalagi ketika di dalam tahanan dia tidak bisa pulang saat ayahnya meninggal. Tapi kami menyayangkan putusan itu bebas bersyarat ini karena (Dzul) tetap dinyatakan bersalah. Tapi majelis hakim mengatakan banyak hal yang meringankan buat Dzul. Dia masih muda dan tidak punya catatan kriminal,” ujar Yoyok.
Yoyok bercerita, Dzul memang ingin mengikuti aksi demonstrasi sebagai solidaritas atas kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas mobil rantis Brimob pada 28 Agustus 2025. Jiwa mudanya, kata Yoyok, mendorong Dzul turun ke jalan. Dzul marah karena ia merasa Affan dan dirinya senasib sebagai pekerja aplikasi antar online.
Selasa malam, Dzul akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia akhirnya keluar dari Rutan Medaeng. Yoyok dan Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menjemput Dzul. Hal pertama yang akan ia lakukan selepas bebas dari tahanan adalah berziarah di makam ayahnya di kawasan Kenjeran, Rabu pagi.
“Alhamdulillah senang (bisa bebas). Alhamdulillah juga vonis hakim tadi saya tidak lama-lama di dalam tahanan. Saya ingin ziarah ke makam bapak,” ujar Dzul singkat usai keluar dari Rutan Medaeng.
Dzul ditangkap polisi saat hendak pulang. Ia memang ikut aksi solidaritas, dan terjaring razia ketika perjalanan pulang. Polisi menyita botol dan Pertalite yang masih terpisah. Namun ia tak pernah menggunakan botol-botol itu karena memilih pulang. Sampai akhirnya dibebaskan, Dzul sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 23 hari.
Menurut Lingga Parama Liofa, penasihat hukum Dzul dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), bebasnya Dzul tidak perlu dirayakan berlebihan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Dzul, menujukkan alam demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Menurutnya, sejak dakwaan, jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur sebab akibat antara kebakaran Gedung Negara Grahadi saat demonstrasi besar akhir Agustus tahun lalu, dengan yang dilakukan Dzul.
“Tidak bisa dibuktikan itu sebab akibatnya. Artinya, kebakaran di Grahadi, tidak berkaitan dengan Dzul. Ini seperti dipaksakan sehingga harus ada yang dipenjara karena Grahadi terbakar. Dzul terbukti bukan jadi penyebab kebakaran itu tetapi tetap divonis bersalah,” ujar Lingga.
Lingga mengungkap, jaksa penuntut umum tidak membantah fakta-fakta krusial dalam persidangan. Antara lain, botol kaca yang disita, dalam keadaan kosong tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik dan tidak ada akibat apapun yang ditimbulkan. “Sayangnya hakim menyebut itu sebagai Bom Molotov padahal tidak berwujud molotov dan tidak bisa disebut bom karena tidak berdampak apa pun,” ungkap Lingga.
Dalam persidangan, keterangan ahli hukum pidana, Kholilur Rahman menyatakan, permulaan pelaksanaan sebuah kejahatan haruslah menimbulkan bahaya nyata dan langsung. Lebih jauh, kata Lingga, Dzul secara sukarela perbuatannya dan meninggalkan lokasi yang seharusnya meniadakan tanggungjawab pidana atas pasal yang dituduhkan. Dzul memang bebas, tapi penyematan mantan narapidana tentu mengubah hidupnya.
TAWUR menilai, kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tapol yang ditangkap, bukan hanya mendapatkan kekerasan fisik, namun juga kekerasan hukum. Para tapol yang ditangkap, tak semuanya berkaitan langsung dengan demonstrasi. Aparat menangkap mereka secara acak agar ada yang dipersalahkan dalam aksi yang berakhir pembakaran itu.
Sebelumnya, sejumlah tahanan politik atau tapol juga sudah bebas setelah menjalani masa hukuman. Di antaranya Farid Surya, pelajar berinisial EKA, Rizky Gilang Aprilianto, dan Rafif Nasurllah. Sedangkan satu tapol Bernama Alfarisi, meninggal dunia di dalam sel tahanannya pada akhir Desember 2025 lalu. Tidak ada keterangan atau rekam medis yang menjelaskan sebab kematian Alfarisi.